Faktapadang.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru yang lebih disiplin. Pada Kamis (19/3/2026), Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperkuat sistem pengawasan terhadap penanganan sisa pangan dan limbah domestik guna memastikan program ini tetap higienis serta ramah lingkungan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia kini wajib mengikuti standar operasional baru. Berdasarkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, pengawasan kini mencakup pengelolaan air limbah dan sisa sampah dapur secara profesional.
Kolaborasi Lintas Sektoral dan Sanitasi
BGN tidak bekerja sendirian dalam menjalankan misi ini. Mereka menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan berkala di lapangan. Langkah ini diambil agar operasional harian di SPPG tidak menimbulkan masalah sanitasi yang justru dapat merugikan kesehatan masyarakat sekitar.
“Pengawasan tidak lagi hanya soal distribusi makanan, tetapi juga memastikan proses di balik layar dilakukan secara tertib dan bersih sesuai standar nasional yang berlaku,” ujar Dadan Hindayana dalam keterangannya.
Bimtek dan Minimalisir Food Waste
Selain pengawasan ketat, BGN juga mengedepankan pembinaan melalui bimbingan teknis (bimtek) bagi para pengelola lapangan. Fokus utamanya adalah meningkatkan kapasitas petugas dalam memahami standar sanitasi serta meminimalkan pemborosan pangan (food waste) di setiap titik distribusi.
Dengan penguatan regulasi ini, BGN berharap kepercayaan masyarakat terhadap kualitas program MBG semakin meningkat. Komitmen ini membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan di sekitar lokasi pelayanan pemenuhan gizi nasional.
(*Drw)













