Hukum  

Aksi Heroik Polisi Gerebek Pesta Sabu di OKU Timur, Bandar Obong Berhasil Diringkus

Kejagung Tetapkan 3 Oknum Jaksa Tersangka Pemerasan WNA
Ilustrasi Tahanan/@fkn)

Faktapadang.id – Aksi sigap kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Polres OKU Timur berhasil membongkar aktivitas di sebuah kampung narkoba yang selama ini meresahkan warga sekitar. Dalam penggerebekan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (6/4/2026), penggerebekan ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat mengenai adanya pesta narkoba di sebuah rumah. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan laporan warga merupakan kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang haram di Sumatera Selatan.

Kronologi Penangkapan Bandar Chandra alias Obong

Petugas tiba di lokasi kejadian pada Selasa (31/3/2026) pukul 16.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dicegah oleh kesigapan personel di lapangan. Polisi mengamankan seorang pria bernama Chandra alias Obong yang diduga kuat sebagai bandar utama di wilayah tersebut.

Selain Chandra, petugas juga meringkus empat pria lainnya yang sedang berada di lokasi untuk melakukan transaksi sekaligus mengonsumsi sabu. Kelima tersangka tidak dapat berkutik saat polisi mengepung rumah yang dijadikan markas aktivitas terlarang tersebut.

Penyitaan 47 Paket Sabu dan Alat Hisap

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Polisi mengamankan setidaknya 47 paket sabu siap edar dalam berbagai ukuran kemasan. Selain narkotika, ditemukan juga perlengkapan pendukung seperti alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip bening, hingga jarum suntik.

Kasatreskrim Narkoba Polres OKU Timur, AKP Guntur, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *