Busyro Muqoddas dan YLKI Gugat Anggaran Makan Gratis, Sebut Ada Otoritarianisme Fiskal

Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah: BGN Beri Klarifikasi
Implementasi Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan tak sesaui dengan laporan Badan Gizi Nasional (BGN)/net.

Faktapadang.id – Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi bergulir. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Sajogyo Institute dan YLKI, serta tokoh publik Busyro Muqoddas, yang mempersoalkan landasan hukum penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Para pemohon mendalilkan adanya praktik budgetary abuse of power, di mana pemerintah diduga menggunakan APBN sebagai instrumen utama pembentukan kebijakan publik tanpa melalui proses legislasi sektoral yang deliberatif di DPR. Hal ini dinilai memberikan diskresi terlalu luas kepada eksekutif melalui Peraturan Presiden, yang dalam jangka panjang dapat mengarah pada kondisi “otoritarianisme fiskal”.

Sorotan MK Terhadap Kelemahan Legal Standing

Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada Senin (6/4/2026), Mahkamah Konstitusi justru memberikan catatan kritis terhadap draf permohonan tersebut. MK menilai terdapat kelemahan mendasar pada uraian kerugian konstitusional para pemohon. Belum terlihat adanya hubungan sebab-akibat (causa verband) yang kuat antara norma UU APBN yang diuji dengan kerugian nyata yang dialami individu atau organisasi pemohon.

Hakim konstitusi memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki berkas, terutama pada aspek legal standing. Persoalan utama dalam persidangan ini bukan sekadar efektivitas program MBG, melainkan bagaimana fenomena pergeseran kebijakan fiskal ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak konstitusional dalam kerangka doktrin hukum tata negara Indonesia.

Perspektif Teoretis: Supremasi Hukum vs Fiskal

Secara teoretis, praktik ini memicu debat mendalam. Dalam perspektif Hans Kelsen, terdapat kekhawatiran gangguan pada hierarki norma (Stufenbau des Recht), di mana APBN yang seharusnya menjadi norma konkret derivatif justru mengambil alih fungsi normatif primer. Sementara itu, merujuk pada pemikiran A.V. Dicey, penggunaan diskresi fiskal yang tidak terstruktur ini berpotensi menggeser prinsip rule of law menuju budget-driven governance.

Kritik juga datang dari kerangka demokrasi deliberatif Jürgen Habermas, yang melihat kebijakan strategis melalui jalur teknokratis anggaran dapat mereduksi partisipasi publik. Jika kebijakan berdampak luas seperti MBG dijalankan tanpa undang-undang sektoral yang jelas, maka legitimasi komunikatif dari kebijakan tersebut dianggap melemah karena minimnya ruang deliberasi yang inklusif dan rasional di parlemen.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *