Faktapadang.id – Kasus pemukulan petugas SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan klarifikasi tegas guna meredam spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.
Kombes Budi memastikan bahwa pelaku berinisial JMH adalah warga sipil murni. Penegasan ini sekaligus membantah isu yang beredar luas bahwa pelaku merupakan anggota kepolisian.
“Pelaku JMH dipastikan warga sipil, bukan anggota Polri sebagaimana isu yang beredar. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Budi Hermanto, Rabu (25/2/2026).
Kronologi Penangkapan di Bekasi
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah video aksi arogan pelaku tersebar luas. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
JMH langsung dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan mendalami motif serta status hukum pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau.
Dipicu Teguran Pelat Nomor Kendaraan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden kekerasan ini dipicu oleh masalah yang sebenarnya sepele namun prinsipil dalam aturan distribusi BBM bersubsidi. Petugas SPBU diketahui menolak melayani pengisian BBM jenis Pertalite kepada pelaku.
Penolakan tersebut dilakukan karena pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan data peruntukannya dalam sistem pengawasan BBM. Tidak terima dengan teguran dan penolakan petugas, JMH melakukan tindakan arogan dengan memukul wajah petugas SPBU tersebut.
Aksi kekerasan ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian dan memicu kecaman keras dari publik. Polisi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dan kekerasan terhadap petugas layanan publik tidak dapat ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(*Drw)













