Hukum  

Berantas Narkoba: Polsek Marau Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lahan Sawit Air Upas Ketapang, Sita 4,19 Gram Bruto

Kejagung Tetapkan 3 Oknum Jaksa Tersangka Pemerasan WNA
Ilustrasi Tahanan/@fkn)

Faktapadang.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Marau melalui Polsubsektor Air Upas kembali mempertegas komitmen dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil meringkus dua orang terduga pengedar sabu berinisial Y (28) dan B (25).

Penangkapan kedua pelaku berlangsung di sebuah area lahan perkebunan sawit di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Selasa (10/2/2026) pukul 19.45 WIB. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di pelosok desa.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkebunan tersebut.

“Dari informasi ini, petugas yang dipimpin Kapolsubsektor Air Upas IPDA Badruzzaman langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati dua pelaku yang tengah bertransaksi. Disaksikan beberapa warga setempat, kami langsung melakukan penggeledahan badan,” ujar IPDA Septo Suria, Senin (23/2/2026).

Barang Bukti Sabu Siap Edar

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut memiliki berat total 4,19 gram bruto.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah perangkat lain yang diduga digunakan pelaku untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba mereka. Usai penangkapan, kedua pemuda tersebut langsung digelandang ke Markas Polsek Marau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Komitmen Tanpa Kompromi

Kapolsek Marau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Tindakan tegas akan terus dilakukan sesuai dengan arahan pimpinan untuk menyapu bersih peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Sesuai atensi Bapak Kapolres Ketapang, kami pastikan tidak ada tempat untuk pelaku narkoba di wilayah Kecamatan Marau dan Kecamatan Air Upas. Penindakan ini akan terus berlanjut secara konsisten,” tegas IPDA Septo.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *