Dampak Pengusutan Pajak CPO, Wilmar Proaktif Hubungi Otoritas Finansial Indonesia

Menkeu Purbaya Minta Direksi BEI Sikat Goreng Saham
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa/net

Faktapadang.id — Raksasa agribisnis asal Singapura, Wilmar International Ltd, akhirnya angkat bicara setelah namanya terseret dalam pusaran dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang kini tengah diusut intensif oleh pemerintah Indonesia.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX) pada Kamis (28/5/2026), manajemen Wilmar menegaskan bahwa hingga saat ini mereka belum mendapatkan dokumen ataupun notifikasi resmi dari pihak berwenang terkait penyelidikan tersebut. “Wilmar ingin menegaskan bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan media,” tulis manajemen Wilmar dalam pernyataan resminya di SGX.

Langkah Proaktif Korporasi dan Komitmen Transparansi Pasar

Meski belum menerima surat resmi, Wilmar tidak tinggal diam. Pihak perusahaan mengaku langsung mengambil langkah proaktif dengan menghubungi otoritas terkait di Indonesia untuk memperjelas duduk perkara yang ramai diperbincangkan publik. “Namun, kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami perhatian mereka,” lanjut manajemen.

Wilmar juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan berjanji akan segera memberikan pembaruan informasi kepada para investor dan publik jika ada perkembangan hukum lebih lanjut.

“Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki terkait dugaan under-invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan segera menyampaikan pembaruan kepada pasar,” tambah perusahaan.

Menkeu Konfirmasi Wilmar dan Musim Mas Masuk Daftar 10 Besar

Sebelumnya, nama Wilmar International mencuat dan disebut-sebut masuk dalam daftar 10 perusahaan sawit besar yang diduga memanipulasi nilai ekspor demi menghindari setoran pajak ke negara. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan bahwa Wilmar International dan Musim Mas Group menjadi dua dari sepuluh korporasi yang masuk dalam radar pemeriksaan pemerintah. Tidak hanya itu, nama emiten sawit raksasa lainnya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, juga disebut kemungkinan besar masuk dalam daftar pemeriksaan.

“Itu dua betul. Dua-duanya (betul),” kata Purbaya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas dan tidak akan membiarkan ada celah bagi korporasi untuk menghindari kewajiban mereka kepada negara. Kendati begitu, pemerintah memastikan proses hukum ini tidak akan sampai mematikan bisnis operasional perusahaan terkait.

Modus Operandi Potong Harga 50 Persen Lewat Singapura

Mengenai indikasi kecurangan, Menkeu membeberkan bahwa modus yang digunakan para eksportir nakal ini adalah dengan memanfaatkan skema transfer pricing melalui perusahaan cangkang atau trading yang berbasis di Singapura. Nilai ekspor CPO yang dilaporkan di Indonesia sengaja ditekan agar jauh lebih rendah dari harga pasar, sebelum akhirnya komoditas tersebut dijual kembali ke negara tujuan akhir, seperti Amerika Serikat, dengan harga asli yang jauh lebih tinggi.

“Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, kira-kira 50 persen di bawah,” pungkas Purbaya menjelaskan dampak manipulasi tersebut.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *