Faktapadang.id — Kabar gembira menghampiri para aparatur sipil negara dan purnatugas di seluruh tanah air menjelang pertengahan tahun ini. Pemerintah dipastikan bakal mencairkan dana tunjangan gaji ke-13 tahun anggaran 2026 paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
Kepastian regulasi keuangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Mengutip pengumuman resmi dari akun Instagram PT Taspen (Persero), proses pembayaran untuk kategori penerima pensiun akan dieksekusi secara serentak mulai tanggal tersebut dengan nominal yang didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.
Skema Khusus Rangkap Jabatan dan Penerima Pensiun Janda/Duda
Regulasi tahun ini menerapkan skema khusus demi asas keadilan anggaran, terutama bagi aparatur atau pensiunan yang memiliki status ganda di birokrasi:
Rangkap Pejabat Negara dan Purnatugas: Bagi mereka yang merangkap jabatan, hak tunjangan gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali dengan mengambil nominal yang paling besar.
Penerima Pensiun Janda atau Duda: Keistimewaan diberikan kepada kelompok ini, di mana mereka tetap berhak mendapatkan dua kali pembayaran hak secara penuh.
PNS Purnatugas per 1 Juni 2026: Proses administrasi dan pembayarannya menjadi tanggung jawab penuh instansi tempat bekerja terakhir mereka.
Pemerintah menjamin PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN di instansi tertentu yang memenuhi syarat akan menerima transferan penuh tanpa potongan iuran ataupun kredit bank.
Kriteria Abdi Negara yang Dicoret dari Daftar Penerima
Meskipun menyasar jutaan pegawai di berbagai wilayah, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa insentif tahunan ini tidak diberikan kepada seluruh abdi negara. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, hak tersebut otomatis gugur bagi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, maupun anggota Polri yang saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Aparatur yang sedang mengemban tugas di luar instansi pemerintah—baik di dalam negeri maupun luar negeri—dan upah atau gajinya dibayarkan oleh tempat penugasan baru.
*(Drw)









