Faktapadang.id — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Minggu (7/6/2026), terpantau bergerak stagnan alias tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data pembaruan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram masih bertahan kokoh di level Rp 2.738.000.
Kondisi serupa juga melanda grafik harga pembelian kembali (buyback) oleh korporasi. Nilai buyback emas Antam hari ini dilaporkan stabil di posisi Rp 2.531.000 per gram. Sebagai informasi bagi para pelaku investasi, emas batangan cetakan Antam ini sengaja dipasarkan dalam berbagai macam denominasi ukuran berat, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga bobot maksimal 1.000 gram (1 kg). Keberagaman pilihan berat ini sengaja dihadirkan guna memberikan fleksibilitas tinggi bagi masyarakat dalam menyesuaikan portofolio investasi dengan kemampuan finansial masing-masing.
Daftar Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (Minggu, 7 Juni 2026)
Bagi para kolektor dan investor yang ingin melakukan transaksi retail di butik resmi, berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam logam mulia per hari ini dari ukuran terkecil hingga terbesar:
0,5 gram: Rp 1.419.000
1 gram: Rp 2.738.000
2 gram: Rp 5.416.000
3 gram: Rp 8.099.000
5 gram: Rp 13.465.000
10 gram: Rp 26.875.000
25 gram: Rp 67.062.000
50 gram: Rp 134.045.000
100 gram: Rp 268.012.000
250 gram: Rp 669.765.000
500 gram: Rp 1.339.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.678.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Logam Mulia Antam
Masyarakat juga perlu mencermati kembali regulasi fiskal yang mengikat komoditas investasi ini. Berdasarkan regulasi resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun aksi buyback emas batangan Antam tetap dikenakan instrumen pajak.
Untuk sektor skema perpajakan ritel, berikut rincian aturan harian yang berlaku:
Pajak Pembelian: Dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen khusus bagi para pembeli yang memiliki dan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap transaksi pembelian emas di gerai resmi akan langsung disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk aktivitas pelepasan atau buyback emas kembali ke PT Aneka Tambang Tbk dengan total nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif potongan PPh sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, serta tarif lebih tinggi yakni 3 persen bagi kalangan non-NPWP. Nilai pajak buyback emas tersebut akan langsung dipotong secara otomatis dari total dana yang diterima konsumen.
Sebagai catatan makro, pergerakan grafik harga di laman resmi Logam Mulia lazimnya diperbarui berkala setiap hari kerja demi mengikuti fluktuasi harga emas global serta dinamika pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
(Drw)











