FAKTA GRUP – Tiga tersangka ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengadaan uang itu bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Ketiga tersangka yakni, Budi Sylvana, Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes. Serta, Satrio Wibowo, Dirut PT Energi Kita Indonesia, dan Ahmad Taufik selaku Dirut PT Permana Putra Mandiri.
Untuk ketiga tersangka tersebut, KPK baru menahan dua orang. Salah satu tersangka dalam kasus ini beralasan masih dalam pemulihan kesehatan. KPK selanjutnya melakukan penahanan pertama selama 20 hari kepada para tersangka.
“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Oktober 2024,” kata Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kamis (3/10/2024).
Ditegaskan Asep, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai tiga ratus miliar lebih.
“Atas pengadaan tersebut, Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar,” terang Asep.
Para Tersangka, disangkakan dengan pasal yang sama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.