FAKTA GRUP – Seorang pria berinisial DSH menjadi korban penganiayaan di Jalan Perum Mutiara Lantansa 2 Blok B 6 No 350 RT 09 RW 04 Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan peristiwa tersebut. Korban mengalami luka-luka setelah dianiaya dan ditabrak oleh pelaku berinisial E.
“Telah terjadi penganiayaan dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang korbannya adalah berinisial DSH dan pelakunya berinisial E,” ujar Ade Ary Syam Indradi dikutip pada Sabtu (5/10/2024).
Ade Ary menjelaskan, kronologi penganiayaan itu terjadi saat korban mencuci motor dan lewat pelaku yang sedang berjalan. Kemudian pelaku diklakson dan tak terima dengan perbuatan korban.
“Korban sedang berjalan dan klakson pelaku. Pelaku kemudian berteriak dan meminta korban untuk balik,” ucapnya.
Sempat terjadi cekcok antar keduanya, namun korban pergi meninggalkan pelaku untuk mencuci motornya. Tak berselang lama, korban kembali melewati pelaku dan menanyakan maksud pelaku berkata kasar terhadapnya.
“Tetapi ternyata dalam hal ini pelaku langsung tersulut emosi dan mengajak korban berantem,” tuturnya.
Perkelahian ini sempat dilerai oleh saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Namun pelaku kembali melakukan kekerasan dengan mengambil motor milik korban dan menabrakkan kendaraan ke korban.
“Saksi sempat meneriaki korban untuk menghindar, karena sudah dekat korban tidak bisa mengindar dan korban tertabrak oleh pelaku hingga jatuh,” tukasnya.
“Saat ini kasus ditangani Polres Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.***