FAKTA GRUP – Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua pelaku pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan saat acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Oktober 2024.
“Dua tersangka lainnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jadi total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan lima orang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Tri Putra dalam keterangannya, Sabtu 5 Oktober 2024.
Wira mengatakan, kedua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial YS (33) dan RR (27). Tersangka YS ditangkap di kawasan Bekasi, sedangkan RR di daerah Jakarta Timur.
Lebih lanjut Wira menggungkapkan, kedua pelaku baru yang ditangkap itu memiliki peran yang berbeda ketika melakukan pembubaran acara diskusi di hotel tersebut.
“YS berperan melakukan pengerusakan terhadap barang. RR berperan memukul dengan tangan kanan sebanyak 1 kali kepada seorang security,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap satu pelaku pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan saat acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku yang baru ditangkap berinisial MR alias RD (28) pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku,” jelas Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu 2 Oktober 2024.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, MR berperan menendang salah satu satpam dan mencoba memukulnya. Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.