Satu Jadi Eksekutor, Polisi Dua Pelaku Begal di Jakarta Pusat

Ilustrasi begal. Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Kepolisian masih terus mencari dua tersangka yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Y dan F sebagai pelaku kasus pembegalan di wilayah Jakarta Pusat di mana salah satunya berperan sebagai eksekutor.

“Yang duanya lagi DPO inisial Y dan F, yang berperan sebagai Y ini adalah selaku eksekutor dan sekaligus melakukan pembacokan terhadap korban. Kemudian yang satunya lagi F, itu juga DPO, berperan sebagai joki,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respati di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Dalam kesempatan itu, Respati mengungkapkan komplotan begal yang berjumlah empat orang. Satu di antara empat pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Jadi empat tersangka ini, dua telah kita amankan, yang mana disini adalah ada salah satu ABH anak yang berhadapan dengan hukum selaku tersangka anak, yang umurnya masih 15 tahun inisial RMK alias R,” ujar Respati.
Keempat tersangka kasus begal ini punya peran masing-masing. Tersangka RMK (15) berperan sebagai eksekutor ditangkap di wilayah Banten. Kemudian tersangka A alias BG (19)  berperan sebagai joki.
“Kebetulan untuk yang A alias BG ini yang berperan sebagai joki ini, itu ditahan di Polres Metro Jakarta Utara saat ini, terhadap Pasal 351 KUHP. Dia pernah melakukan penembakan terhadap korban dengan Airsoftgun, saat ini sedang ditahan saat ini,” ungkap Respati.
Selain itu, Respati menjelaskan, peristiwa pencurian dengan Kekerasan sebuah motor Honda Beat, nomor polisi B 5879 BDG dan satu buah ponsel dengan kondisi korban mengalami luka punggung dengan senjata tajam terjadi pada hari Senin (2/9) sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku baik dari kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi-saksi serta informan.
Pelaku berjumlah empat orang dengan menggunakan dua motor. Selanjutnya, tim kepolisian mendapat titik keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RMK alias R pada Selasa (8/10) pukul 06.30 WIB di Desa Cemplang RT 10/RW 03 No.87, Jawilan, Serang Banten, yang berperan sebagai eksekutor.
Tersangka RMK ini pada saat melakukan aksinya dibonceng oleh tersangka A alias BG. Mptor korban diambil alih oleh RMK dan didorong dengan kaki oleh tersangka A.
“Yang sebelumnya korban dibacok oleh tersangka Y (DPO) yang dibonceng oleh F (DPO). Hasil kejahatannya dijual oleh RMK dan A berupa satu unit Honda beat milik korban seharga Rp2 juta dan ponsel biru dibawa tersangka A.
“Motor dan handphone (korban) ini dipepet oleh dua motor lainnya milik tersangka. Dipepet, kemudian setelah dipepet, salah satu dari tersangka melakukan pembacokan pada korban, kena di jaket tapi sempat di belakang. Ada luka, ada sedikit jahitan. Kemudian tersangka membawa kabur motor milik korban berikut handphone,” jelas Respati.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *