Hukum  

Boyamin Saiman: KPK Sudah Pegang 5 Alat Bukti Korupsi CSR OJK, Tunggu Apa Lagi?

OTT KPK di Banten: KPK Koordinasi dengan Kejagung
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktapadang.id – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menuai sorotan tajam. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera menahan dua anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus tahun lalu.

Adapun dua politisi yang terlibat dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp28,38 miliar tersebut adalah Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya telah menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2025, namun hingga kini belum dilakukan upaya penahanan. “Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan, jangan bangga OTT saja,” tegas Boyamin di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ketidakpastian Waktu Penahanan dan Independensi Penyidik

Meski Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat memastikan pengusutan tuntas saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Januari lalu, perkembangan terbaru justru menunjukkan keraguan. Saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih pekan lalu, Setyo menyerahkan sepenuhnya waktu penahanan kepada tim lapangan dengan alasan independensi penyidik.

“Saya tidak bisa mengatakan dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik,” ujar Setyo Budiyanto, Selasa (7/4/2026). Pernyataan ini dinilai sebagai sinyal ketidakpastian yang memperpanjang status bebas bagi kedua tersangka politisi tersebut.

Dugaan Strategi “Buying Time” oleh KPK

Boyamin Saiman mengaku heran dengan sikap lamban lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, KPK seharusnya tidak memiliki alasan lagi untuk menunda penahanan karena dinilai sudah mengantongi lima alat bukti yang sangat kuat, mulai dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, hingga alat bukti elektronik.

Ia menilai KPK terkesan melakukan strategi buying time atau mengulur waktu. “Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK,” tandas Boyamin. Sebagai informasi, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *