Faktapadang.id — Penuntasan perkara dugaan rasuah di lingkungan kementerian keagamaan terus dikawal ketat oleh lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memantau secara intensif perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun anggaran 2023–2024 tersebut saat ini tengah menjalani status pembantaran penahanan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat menderita gangguan klinis pada saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam lembar keterangan persnya menyampaikan urgensi dari pemberian tindakan medis komprehensif tersebut. Otoritas penegak hukum berharap draf perawatan intensif dari tim dokter kepolisian dapat segera memulihkan kondisi fisik Yaqut, sehingga proses hukum materiil yang menjeratnya bisa secepatnya dilanjutkan kembali tanpa hambatan.
“KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan dapat segera dilakukan secara optimal, agar bisa segera pulih dan kembali fit untuk menjalani rangkaian proses hukum lanjutan,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Senin (29/6/2026).
JPU KPK Matangkan Draf Dokumen Pelimpahan Tahap Dua ke Pengadilan
Budi memaparkan bahwa draf administrasi penyidikan perkara ini sebenarnya sudah mendekati garis finis. Tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) saat ini sedang merencanakan eksekusi pelimpahan tahap dua.
Proses krusial ini akan mencakup penyerahan fisik tersangka beserta seluruh draf alat bukti otentik dan berkas perkara dari tim penyidik ke draf penuntutan, agar draf dakwaan kasus penyelewengan kuota haji reguler ini bisa segera disidangkan secara terbuka di Pengadilan Tipikor.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga keamanan melekat selama masa pembantaran penahanan yang telah dimulai sejak Rabu (24/6/2026) lalu, komando pusat KPK telah menerjunkan personel khusus. Petugas Pengawal Tahanan (Waltah KPK) dikerahkan untuk melakukan pengamanan ketat 24 jam secara melekat di area kamar perawatan tersangka.
Pihak Keluarga Kooperatif Menunggu Kepastian Jadwal Persidangan Tipikor
Rantai kasus korupsi kuota haji ini terus menyedot perhatian publik karena beririsan dengan hak-hak ribuan calon jemaah haji Indonesia yang draf antriannya tergeser akibat dugaan kongkalikong kuota tambahan komersial.
Di sisi lain, pihak keluarga melalui istri tersangka secara terbuka turut menyatakan draf harapan agar kondisi kesehatan suaminya dapat segera membaik dan stabil dalam waktu dekat. Informasi pembaruan harian tersebut juga merujuk pada lembar draf laporan berkala dari Auliya Umayna Andani terkait dinamika penanganan hukum klaster korupsi kuota haji nasional.
KPK memastikan seluruh hak-hak dasar tersangka sebagai pasien tetap terpenuhi secara manusiawi sesuai draf aturan hukum acara pidana (KUHAP), namun penegakan hukum substantif dipastikan tidak akan kendor atau berhenti.
*(Drw)









