MUI Bakal Kawal Proyek Islamic Center DARAM, Pastikan Sesuai Prinsip Syariah

Pencanangan proyek pembangunan Islamic Center Daram Internasional (ICDI), Sabtu (19/4/2026)/Dok.Fkn.

FAKTAPADANG.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan akan mengawal rencana pembangunan Islamic Center Daram Internasional (ICDI) Terpadu di lahan seluas 75 hektar. Apalagi proyek yang diinisiasi oleh Da’i Rantau Minang (DARAM) rencananya akan menerapkan skema bisnis syariah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, bersama anggota Komisi Fatwa MUI, Gusrizal Gazahar. Keduanya menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek tersebut, terutama karena akan menggunakan skema bisnis berbasis syariah.

Menurut Amirsyah, pengawasan diperlukan agar seluruh mekanisme, khususnya akad dalam pengelolaan proyek, tetap sesuai dengan fatwa dan prinsip syariah yang telah ditetapkan MUI. Hal ini juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap praktik ekonomi syariah yang belakangan mendapat sorotan.

“Setiap skema bisnis yang diterapkan dalam pembangunan Islamic Center harus berjalan sesuai ketentuan syariah, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata dalam keterangan tertulis yang dikutip redaksi, Minggu (19/4/2026).

Sementara itu, Gusrizal Gazahar mengungkapkan bahwa DARAM memiliki hubungan historis yang erat dengan MUI. Ia menyebut organisasi tersebut lahir dari prakarsa MUI Sumatera Barat dan kemudian dikukuhkan oleh MUI Pusat.

Menurutnya, kedekatan tersebut menjadi dasar tanggung jawab moral bagi MUI untuk memastikan DARAM tetap berjalan sesuai koridor dakwah dan nilai-nilai keumatan. Selama ini, DARAM juga dinilai konsisten menjadikan MUI sebagai mitra konsultasi, termasuk dalam perencanaan proyek ICDI Terpadu.

“Melalui pengawasan ini, MUI berharap proyek Islamic Center DARAM tidak hanya menjadi pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga model pengembangan kawasan berbasis syariah yang kredibel, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia,” ungkap Gusrizal.

Sedangkan Ketua Umum DARAM, Elfa Hendri Mukhlis, menjelaskan bahwa pembangunan ICDI Terpadu merupakan proyek jangka panjang yang akan direalisasikan secara bertahap dengan konsep kawasan terpadu.

Ia menyebut bahwa Islamic Center tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga akan menjadi pusat pendidikan, kegiatan ekonomi, serta fasilitas pendukung lainnya dalam satu kawasan terintegrasi.

Dari total lahan seluas 75 hektar, sekitar 10 hektar akan digunakan untuk pembangunan fasilitas utama seperti masjid, lembaga pendidikan mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, serta unit usaha penunjang operasional.

Adapun 65 hektar sisanya dirancang sebagai kawasan komersial yang mencakup perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, taman wisata edukasi, hingga perumahan.

Saat ini, panitia tengah mengkaji tujuh alternatif lokasi pembangunan, termasuk di wilayah Kota Bekasi dan Bogor. Penentuan lokasi akan mempertimbangkan aspek strategis serta keberlanjutan pengembangan kawasan di masa depan.[mut]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *