Faktapadang.id — Langkah taktis dan responsif diperlihatkan oleh jajaran penegak hukum dalam mengawal dinamika dunia usaha. Keberhasilan Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri dalam memfasilitasi penyelesaian perkara hubungan industrial antara manajemen PT Tiga Berdikari Abadi dengan 25 orang pekerja menjadi kabar baik sekaligus angin segar bagi iklim ketenagakerjaan di Indonesia.
Melalui serangkaian proses dialog terbuka dan mediasi yang berlangsung secara konstruktif, para pihak yang bersengketa akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai yang dapat diterima bersama. Solusi mufakat harian ini sekaligus menghindarkan kedua belah pihak dari jebakan sengketa hukum pidana maupun perdata berkepanjangan yang melelahkan.
Peristiwa sukses ini dinilai bukan hanya sekadar tentang berakhirnya satu perkara perselisihan ketenagakerjaan retail. Lebih dari itu, momentum ini menunjukkan secara nyata bahwa negara mampu hadir sebagai bagian dari solusi konkret ketika masyarakat membutuhkan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak, serta rasa keadilan yang cepat.
Dalam konteks tersebut, Ir. R. Haidar Alwi, MT, selaku Presiden Haidar Alwi Care (HAC) dan Haidar Alwi Institute (HAI) yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai bahwa pencapaian ini merupakan salah satu contoh riil bagaimana institusi negara terus berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap kaum pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat dengan korporasi.
“Keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus lahir dari proses yang panjang dan berlarut-larut. Ketika negara hadir, ketika dialog dibuka, dan ketika semua pihak diberi ruang untuk didengar, maka penyelesaian yang baik akan lebih mudah dicapai. Inilah yang dibutuhkan pekerja dan dunia usaha Indonesia saat ini,” tegas Haidar Alwi saat memberikan keterangan tertulis di Jakarta.
Apresiasi Atas Kepemimpinan Solutif Dirtipidter Brigjen Pol Moh Irhamni
Haidar Alwi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri yang melalui instrumen Desk Ketenagakerjaan telah membuktikan komitmen dalam menghadirkan perlindungan serta kepastian hukum bagi para buruh. Keberhasilan memfasilitasi perkara makro ini membuktikan bahwa penegakan hukum dan penyelesaian masalah sosial (problem solving) harian dapat berjalan beriringan demi memproduksi manfaat nyata bagi masyarakat.
Apresiasi khusus secara definitif diarahkan kepada Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., beserta seluruh jajaran tim operasional yang telah mengawal jalannya pelaksanaan Desk Ketenagakerjaan dengan pendekatan humanis yang mengedepankan asas profesionalisme, dialog dua arah, serta penyelesaian yang konstruktif.
Menurut pandangan Haidar, langkah strategis tersebut membuktikan bahwa perlindungan terhadap hak pekerja tidak hanya membutuhkan lembaran aturan hukum yang baik di atas kertas, tetapi juga memerlukan kapasitas kepemimpinan yang mampu menerjemahkan aturan normatif menjadi sebuah solusi konkret yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat bawah. Kehadiran Desk Ketenagakerjaan ini juga menegaskan bahwa perlindungan pekerja dan jaminan kepastian bagi dunia usaha bukanlah dua hal berseberangan yang harus dipertentangkan dalam ekosistem ekonomi.
Implementasi Konsep Presisi Kapolri dan Kehadiran UU Polri Baru
Transformasi pelayanan publik yang kian responsif di tubuh Korps Bhayangkara ini dinilai tidak dapat dilepaskan dari cetak biru konsep Presisi yang secara konsisten dikembangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai inovasi dan terobosan pelayanan berbasis digital maupun satgas mediasi terus dihadirkan untuk memastikan Polri semakin dekat dengan kebutuhan harian masyarakat sipil.
Menurut Haidar Alwi, keberhasilan mediasi kasus PT Tiga Berdikari Abadi ini menjadi salah satu bukti sahih bahwa jargon Presisi bukan sekadar konsep kelembagaan teoritis belaka, melainkan arah transformasi rill yang mampu melahirkan program kerja fungsional yang dampaknya instan dirasakan oleh masyarakat.
Terlebih, momentum ini bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Polri yang baru pada Juni 2026 ini, yang diproyeksikan menjadi pijakan krusial untuk semakin memperkuat profesionalisme, kapasitas kelembagaan, serta kualitas mutu pelayanan Polri kepada masyarakat luas di tengah tantangan zaman yang kian kompleks.
“Apresiasi patut diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas konsistensinya mendorong transformasi Polri melalui Presisi, serta kepada Brigjen Pol. Moh. Irhamni dan jajaran Bareskrim Polri atas keberhasilan menghadirkan Desk Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat nyata bagi pekerja Indonesia. Selamat atas pengesahan Undang-Undang Polri yang baru. Semoga momentum ini semakin memperkuat lahirnya Polri yang profesional, modern, humanis, berkeadilan, serta semakin mampu menghadirkan perlindungan, kepastian, dan solusi bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Haidar Alwi menutup analisisnya.
*(Drw)











