Faktapadang.id — Aparat Kepolisian Sektor Benua Kayong secara resmi menangkap seorang pemuda berinisial S (31) yang kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Kabupaten Ketapang pada Minggu (14/6/2026) dini hari.
Penangkapan tersangka yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran secara dramatis di kawasan Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Kauman tersebut menambah daftar panjang pengungkapan Kasus Sabu di Ketapang pada pertengahan tahun anggaran berjalan ini.
Kepala Kepolisian Sektor Benua Kayong, Chepry, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana barang haram ini berawal sepenuhnya dari adanya laporan aduan warga setempat. Warga memberikan informasi resmi kepada pihak berwajib terkait adanya gerak-gerik yang sangat mencurigakan dari dua orang pemuda tak dikenal di sekitar kawasan Jalan Pulau Seribu.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan kedua pemuda tersebut. Saat dihampiri dan ditanya oleh petugas, keduanya langsung mencoba kabur menggunakan sebuah sepeda motor. Beruntung atas kesigapan petugas di lapangan, akhirnya kedua pelaku dapat diamankan,” ujar Chepry saat memberikan konfirmasi berkala, Rabu (17/06/2026).
Petugas Sita Plastik Klip Serbuk Kristal Saat Penggeledahan Badan
Petugas kepolisian yang bersiaga di lokasi kejadian kemudian segera melakukan tindakan penggeledahan badan secara terukur terhadap kedua pemuda tersebut. Proses hukum di tempat kejadian perkara (TKP) ini disaksikan langsung oleh beberapa perwakilan warga sekitar guna menjaga akuntabilitas penindakan.
Hasil penggeledahan mengungkap fakta bahwa pelaku utama berinisial S kedapatan menyembunyikan sebuah kantong plastik klip bening berukuran kecil yang dipenuhi serbuk kristal putih diduga kuat sabu.
Tersangka berusia 31 tahun itu tidak dapat berkutik lagi di hadapan petugas dan secara kooperatif mengakui bahwa serbuk haram tersebut adalah miliknya. Aparat kepolisian tanpa menunda waktu langsung menggiring pelaku beserta barang bukti motor dan paket sabu menuju Markas Kepolisian Sektor Benua Kayong untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di ruang penyidik.
Jeratan Pasal Berlapis UU Narkotika dan Kitab UU KUHP Baru
Tersangka Kasus Sabu di Ketapang ini secara hukum resmi dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Tidak hanya itu, penyidik juga menerapkan aturan pidana pelapis dengan menggunakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang telah disesuaikan melalui aturan perundangan terbaru.
Kapolsek Chepry secara tegas menyatakan komitmen lembaganya untuk terus meningkatkan intensitas operasi pengosongan dan pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah teritorial Kecamatan Benua Kayong. Institusi penegak hukum ini mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut bersinergi dan berani memberikan laporan mendetail apabila mengendus adanya aktivitas peredaran barang terlarang di lingkungannya.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkas Chepry menutup rilis kriminalitas daerah.
*(Drw)













