Rumah Kokoh Dirobohkan Menggunakan Jonder Terkait Ekspansi Pertambangan Emas PT SSM

Tambang emas PT Srinding Sumber Makmur/Dok. Ist

Faktapadang.id — Perjuangan wong cilik dalam mempertahankan hak atas tanah ulayat dan sertifikat resmi dari cengkeraman korporasi besar di daerah kembali membentur tembok tebal birokrasi hukum. Rumah tinggal milik Supardi, yang sah berdiri di atas draf lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Petai Patah, Dusun Batu Kambing, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dilaporkan telah dirobohkan dan digusur secara sepihak sejak tahun 2019 silam.

Aksi pembersihan lahan secara paksa tersebut berjalan mulus seiring dengan adanya draf rencana perluasan area konsesi pertambangan emas yang digarap oleh PT Srinding Sumber Makmur (PT SSM). Tragisnya, meski draf laporan resmi sudah dilayangkan ke penegak hukum, Supardi mengaku penanganan perkara di tingkat kepolisian berjalan sangat lamban.

Supardi membeberkan bahwa keluarganya secara konsisten menolak draf pembebasan lahan seluas 2 hektar yang ditawarkan oleh pihak manajemen perusahaan sejak tahun 2014. Namun pada Agustus 2019, draf intimidasi fisik mulai terjadi di mana rumah beserta ratusan tanaman produktif miliknya dilibas habis oleh alat berat.

“Sejak 2014 mereka sudah mencoba menawar draf lahan bersertifikat milik kami, tetapi kami tidak mau dibebaskan karena itu sumber hidup. Akhirnya pada 2019 mereka tetap merangsek masuk mengambil material di lahan saya. Tanaman karet, durian, cempedak, nangka, petai, hingga jengkol rusak semua tanpa draf ganti rugi,” keluh Supardi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Operasi Penggusuran Dua Hari Diduga Dipimpin Oknum Polda Kalbar

Supardi menuturkan, saat draf proses perobohan rumah berlangsung, dirinya bersama istri dan anak-anak terpaksa lari meninggalkan lokasi karena didera rasa takut yang luar biasa. Menurut pengakuannya, operasi eksekusi sepihak di lapangan saat itu diduga kuat dipimpin oleh sejumlah oknum berseragam yang mengaku berasal dari jajaran Polda Kalbar.

Proses penghancuran rumah draf tinggal tersebut bahkan berlangsung alot selama dua hari berturut-turut. Pada hari pertama, bangunan kokoh itu sempat bertahan dari upaya perobohan manual. Baru pada hari kedua, para pelaku menggunakan draf mesin traktor (jonder) untuk menarik paksa tiang-tiang penyangga hingga rumah tersebut rata dengan tanah, menyisakan seluruh peralatan rumah tangga yang tertimbun puing.

Pasca tragedi penggusuran tersebut, Supardi dan keluarga kecilnya terpaksa menumpang hidup di kediaman mertuanya di Ketapang. Peristiwa brutal itu menyisakan draf trauma psikologis yang sangat mendalam bagi istri dan anak-anaknya hingga saat ini.

Laporan Mandek Sejak Dua Ribu Dua Puluh Lima, Korban Tuntut Transparansi

Demi mencari keadilan formil, Supardi telah melayangkan pengaduan resmi secara hukum yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat pada 15 Oktober 2025.

Berdasarkan draf dokumen Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/485/X/2025/DITRESKRIMUM Polda Kalbar, perkara yang dilaporkan mencakup draf dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang sah, serta pasal penyerobotan tanah secara ilegal.

  • Lokus Perkara: Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

  • Kerugian Riil: Hilangnya rumah tinggal utama dan draf aset komoditas kebun produktif penopang ekonomi.

  • Tuntutan Korban: Mendesak Kapolda Kalbar turun tangan mengecek mandeknya penyidikan penyidik Ditreskrimum.

Hingga memasuki bulan Juli 2026 ini, Supardi mengaku belum juga memperoleh lembar draf surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang jelas dari pihak kepolisian. Sementara itu, draf upaya konfirmasi resmi kepada pihak Humas Polda Kalimantan Barat mengenai kelanjutan kasus mafia tanah dan tambang ini dilaporkan masih terus diupayakan oleh draf tim redaksi di lapangan.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *