Faktapadang.id — Langkah radikal dalam memangkas obesitas struktur korporasi dan birokrasi internal demi mendongkrak efisiensi operasional energi nasional resmi dieksekusi. PT Pertamina (Persero) secara sah dilaporkan berhasil merampungkan program penataan organisasi (business streamlining) berskala besar terhadap 31 entitas bisnis di bawah naungannya hingga akhir semester I 2026.
Langkah strategis penataan ulang ini diambil sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan korporasi guna memperkuat fundamental ketahanan energi nasional, meningkatkan kualitas tata kelola, serta mengoptimalkan kualitas pelayanan langsung kepada masyarakat.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menjelaskan bahwa draf program streamlining maraton ini berjalan selaras dengan arah kebijakan pemerintah serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam menata ulang portofolio investasi badan usaha milik negara.
“Tujuan akhir dari draf restrukturisasi ini adalah penguatan ketahanan energi nasional, pemberian pelayanan yang jauh lebih baik bagi masyarakat luas, serta penciptaan nilai tambah yang lebih besar bagi roda perekonomian nasional,” urai Agung Wicaksono dalam draf keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).
Likuidasi Entitas Dormant di Sektor Hulu Sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2026
Agung menambahkan, draf penataan entitas bisnis ini direalisasikan secara bertahap melalui sejumlah skema aksi korporasi strategis. Skema tersebut meliputi proses merger (penggabungan usaha), divestasi taktis pada lini bisnis noninti, hingga langkah likuidasi total terhadap entitas-entitas yang sudah tidak aktif (dormant), terutama yang berada di klaster sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Restrukturisasi birokrasi grup ini diharapkan dapat memangkas jalur birokrasi yang gemuk agar draf pengambilan keputusan manajerial berjalan jauh lebih cepat, gesit, dan efisien di pasar global.
Status Perusahaan Dormant: Walau entitas hulu migas yang dinonaktifkan selama ini tidak menyedot pengeluaran operasional maupun draf gaji direksi/komisaris, proses likuidasi hukum tetap dieksekusi demi merapikan draf administrasi Pertamina Group.
Landasan Hukum: Langkah ini menjadi bukti kepatuhan korporasi terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN.
Penerapan Prinsip GCG dan Manajemen Risiko Ketat di Bawah Danantara
Dalam kesempatan terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses draf streamlining komersial ini dijalankan secara transparan dan akuntabel. Manajemen tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta draf manajemen risiko yang sangat ketat di lapangan.
Pihak Pertamina menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yang ikut mengawal jalannya draf transformasi korporasi ini. Pengawalan ketat ini melibatkan aparat penegak hukum (APH), tim auditor independen, BPI Danantara, Badan Pengelola (BP) BUMN selaku pemegang saham eksekutif, kementerian terkait, hingga draf federasi serikat pekerja Pertamina.
“Dukungan serta berbagai draf masukan yang diberikan memastikan program streamlining ini tidak hanya dijalankan sesuai koridor tata kelola yang baik, tetapi terbukti mampu menghasilkan value creation bernilai tinggi sebagaimana yang ditargetkan perusahaan,” pungkas Muhammad Baron.
*(Drw)











