Faktapadang.id — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kembali terjadi di berbagai wilayah memicu sorotan tajam. Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menegaskan bahwa Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas adalah institusi yang paling patut dimintai pertanggungjawaban atas kondisi ini, mengingat fungsinya sebagai pengatur kuota dan pengawas distribusi sesuai regulasi.
Berdasarkan laporan terkini, antrean panjang kembali terlihat di sejumlah wilayah, termasuk Palangkaraya pada awal Mei 2026. Defiyan mencatat bahwa fenomena ini terus berulang akibat ketidakberesan distribusi dan lemahnya pengawasan, bukan karena kinerja Pertamina yang murni bertindak sebagai operator distribusi sesuai UU Migas 22/2001.
Pemangkasan Kuota BBM Bersubsidi 2026
Kementerian ESDM resmi menurunkan alokasi BBM bersubsidi untuk tahun anggaran 2026 dengan rincian sebagai berikut:
Pertalite (JBKP): Turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter (KL).
Solar (JBT): Menyusut 1,32 persen menjadi 18,64 juta KL.
Pembatasan: Per 1 April 2026, kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Urgensi Pengawasan dan Sanksi Tegas
Defiyan menyoroti bahwa meski pagu subsidi energi 2025 mencapai angka fantastis Rp498,8 triliun, kelangkaan tetap terjadi karena adanya indikasi penyimpangan distribusi. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah tidak cukup hanya dengan penindakan hukum terhadap pekerja SPBU, tetapi harus menyasar akar masalah di level regulasi dan pengawasan.
Sesuai dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pemerintah didesak untuk mengambil langkah proaktif. Sanksi tegas berupa pencabutan izin bagi SPBU nakal harus segera dieksekusi oleh BPH Migas agar stabilitas ekonomi nasional tidak terganggu oleh macetnya pasokan energi rakyat.
*(Drw)











