Mengulas Celah Aturan Surat Utang Lokal Dalam Undang-Undang HKPD

Prof Djohermansyah Djohar/Dok. Ist.

Faktapadang.id — Tren menyusutnya alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam beberapa tahun anggaran terakhir memunculkan pertanyaan mendasar mengenai masa depan otonomi daerah di Indonesia. Ketika ruang fiskal daerah semakin sempit akibat kebijakan pengetatan dari pusat sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur terus meningkat, pemerintah daerah dituntut secara agresif untuk mencari terobosan sumber pembiayaan baru.

Di tengah situasi pelik tersebut, wacana pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah kembali mengemuka di tingkat legislatif sebagai salah satu jalan keluar strategis untuk menjaga keberlanjutan pembangunan makro tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah pusat.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai momentum pembentukan regulasi teknis obligasi daerah menjadi semakin relevan ketika kapasitas fiskal daerah terus tertekan. “Selama ini daerah terlalu bergantung pada dana transfer. Ketika transfer dipangkas, banyak daerah langsung kesulitan membiayai pembangunan. Karena itu perlu sumber pembiayaan alternatif yang kreatif,” ungkap Djohermansyah dalam sebuah forum dialog publik, Sabtu (14/6/2026).

Menurut mantan Dirjen Otda Kemendagri ini, konsep surat utang lokal sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan mengenai obligasi daerah maupun instrumen berbasis syariah berupa sukuk daerah secara prinsip telah diatur di dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Namun, hingga pertengahan tahun 2026 ini instrumen tersebut belum berkembang meluas karena minimnya regulasi turunan yang rinci serta mekanisme pelaksanaan harian yang memadai di tingkat otoritas pasar modal.

Rambu Ketat Penerbitan Surat Utang: Tolak Proyek Mercusuar

Djohermansyah menjelaskan bahwa penyusutan kapasitas fiskal daerah memaksa para kepala daerah beralih ke skema pembiayaan alternatif di luar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana abadi daerah. Melalui skema obligasi, pemda dapat menghimpun dana segar langsung dari masyarakat atau lembaga keuangan retail untuk membiayai proyek tertentu, dengan kewajiban memberikan imbal hasil (return) berupa bunga atau bagi hasil yang kompetitif kepada investor sesuai tenor jatuh tempo.

Namun, ia memberikan catatan tebal bahwa dana hasil penerbitan obligasi daerah mutlak tidak boleh disalahgunakan untuk mendanai ego sektoral pemerintah daerah.

“Jangan sampai dipakai untuk proyek mercusuar atau membangun kantor pemerintahan yang megah. Harus digunakan untuk infrastruktur produktif seperti rumah sakit, transportasi kota, jalan, irigasi, layanan air bersih, dan fasilitas publik yang manfaatnya nyata,” tegas Djohermansyah secara gamblang.

Mitigasi Risiko Gagal Bayar: DKI Jakarta dan Sumbar Jadi Pelopor

Salah satu kekhawatiran terbesar yang muncul di kalangan analis keuangan adalah potensi risiko gagal bayar (default) dari pemerintah daerah saat memasuki masa jatuh tempo, mengingat kapasitas fiskal daerah di Indonesia sangat timpang. Oleh karena itu, Djohermansyah mengingatkan agar aturan pelaksanaan obligasi daerah ini tidak diterapkan secara seragam (one size fits all) kepada seluruh daerah.

Ia memproyeksikan hanya sebagian kecil daerah dengan peringkat tata kelola keuangan yang sehat yang layak menjadi pelopor (pilot project) penerbitan instrumen ini. Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat (Sumbar) dinilai menjadi dua wilayah yang memiliki kesiapan administrasi paling matang. Wilayah Sumatera Barat bahkan dilaporkan telah melakukan serangkaian koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta kementerian terkait untuk merintis peluncuran sukuk daerah dalam waktu dekat.

Pada akhirnya, menguatnya wacana Undang-Undang Obligasi Daerah ini menjadi ujian besar bagi esensi desentralisasi fiskal di Indonesia. Otonomi daerah tidak akan pernah berjalan sehat jika sumber-sumber penerimaan yang besar dan “gemuk” tetap terkonsentrasi penuh di tangan pemerintah pusat, sementara daerah terus dibebani oleh urusan pelayanan publik harian yang tidak sebanding dengan kapasitas anggaran mereka.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *