Hukum  

Guru Besar IPDN Prof Djohermansyah Djohan Sebut Jabatan Bukan Alat Untuk Memerintah

Prof. Djo: 415 Kepala Daerah Korupsi Bukti Gagalnya Sistem
Prof Djohermansyah Djohar/Dokpri

Faktapadang.id — Krisis moralitas dan fenomena arogansi oknum pejabat publik di tingkat daerah kembali memicu sorotan tajam dari pakar tata negara. Kasus wafatnya Dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga kuat akibat mengalami tekanan psikologis, ancaman, serta draf intimidasi dari tiga oknum anggota DPRD setempat, dinilai bukan sekadar kasus individual. Peristiwa pilu ini mencerminkan krisis etika yang semakin mengkhawatirkan di kalangan pejabat publik.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, menilai tindakan anggota dewan yang nekat mengintervensi keputusan klinis medis merupakan draf penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang tidak dapat dibenarkan dalam draf negara hukum.

“Anggota DPRD sama sekali tidak boleh merasa sebagai penguasa absolut. Mereka adalah wakil rakyat yang terhormat (honorable persons), bukan pihak tirani yang dapat memaksa tenaga kesehatan menjalankan tindakan medis yang bertentangan dengan draf pertimbangan profesional,” tegas Djohermansyah, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan draf informasi yang dihimpun, keluarga pasien yang memiliki hubungan kekerabatan dengan salah seorang anggota dewan mendesak Dokter Icha agar segera memberikan suntikan obat antibisa ular. Namun, berdasarkan observasi ketat, dokter menilai tindakan tersebut belum diperlukan. Perbedaan draf penilaian profesional itu justru berujung pada tekanan verbal anarkis yang diduga membuat sang dokter depresi berat hingga akhirnya mengakhiri hidupnya.

Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Suburkan Arogansi Pejabat

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) tersebut menegaskan bahwa jika fakta di lapangan terbukti sah, maka tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran berat hukum tata pemerintahan. Kasus di NTT ini disinyalir hanyalah puncak gunung es dari suburnya draf budaya feodal birokrasi, baik di daerah maupun pusat, mulai dari aksi memaki bawahan hingga menggunakan jabatan untuk menekan warga biasa.

Oleh karena itu, Djohermansyah menawarkan solusi draf reformasi regulasi yang komprehensif:

  • Perbaikan Sistem Rekrutmen: Parpol wajib memperketat seleksi calon anggota legislatif dengan mengutamakan draf integritas, rekam jejak, tingkat pendidikan, dan kematangan emosional, bukan sekadar modal finansial dan popularitas.

  • Evaluasi Sistem Pemilu: Mengusulkan transisi dari sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup yang didahului mekanisme primary election yang demokratis di internal parpol guna menekan biaya politik mahal yang memicu pragmatisme kader.

  • Penyusunan Aturan Baru: Mendesak DPR RI melakukan revisi UU Parpol dan UU Pemilu demi melahirkan tata kelola kaderisasi yang matang.

Desak Pembentukan UU Etika Penyelenggara Pemerintahan

Lebih jauh, Djohermansyah mendorong pembuat kebijakan untuk segera mengesahkan Undang-Undang Etika Penyelenggara Pemerintahan. Regulasi ini krusial karena selama ini pelanggaran moral pejabat hanya diatur secara parsial melalui kode etik internal lembaga yang daya ikat sanksinya sangat lemah.

“Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang khusus yang mengatur standar etika seluruh penyelenggara pemerintahan. Setiap perkataan, perbuatan, maupun draf tindakan pejabat yang merendahkan martabat publik atau mengintimidasi warga wajib dilarang keras dan disertai sanksi pemecatan yang jelas,” tegasnya.

Secara khusus, ia meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara segera menyidangkan dugaan pelanggaran etik ketiga anggotanya secara transparan dan objektif. Pihak keluarga mendiang Dokter Icha atau aliansi warga sipil NTT diimbau segera melayangkan draf laporan pengaduan resmi kepada BK Dewan agar kasus ini tidak menguap begitu saja demi memulihkan marwah lembaga legislatif.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *